Tekab 308 Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Curanmor, Dua Rekan Masih DPO

LAMPUNG SELATAN – Tim Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor milik warga Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Pelaku berinisial FG (21), warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, ditangkap saat melintas di Jalan Desa Tanjung Heran pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah menjelaskan, FG merupakan satu dari tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. “Benar, pelaku inisial FG kami amankan di jalan desa saat sedang berkendara. Ia merupakan satu dari tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga,” ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, SA (36), warga Desa Kemukus, tengah tertidur di rumahnya ketika sepeda motor merek Tajima warna hitam miliknya yang diparkir di teras rumah raib dibawa pelaku. Setelah menyadari kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Penengahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. FG ditangkap tanpa perlawanan dan dalam interogasi awal mengakui perbuatannya serta menyebutkan dua rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah saat pemiliknya tertidur. Setelah membawa kabur, motor disembunyikan di sebuah rumah kosong yang telah disiapkan sebelumnya,” terang Kapolsek Donal.
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Tajima warna hitam tanpa pelat nomor dan satu buah BPKB atas nama pemilik sah kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman.
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM