63 Ribu Jiwa Terselamatkan: Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp7,2 Miliar

Bandar Lampung – Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total nilai ekonomi mencapai Rp7,26 miliar. Penggerebekan berlangsung pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial M (34). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6,06 kg sabu dan 1.653 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Saat penangkapan, ditemukan satu paket sabu seberat 50 gram di kantong celana pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan barang bukti lain di dalam rumah kontrakan pelaku,” jelas Kombes Pol Alfred pada Rabu (7/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kardus berisi lima paket besar sabu (masing-masing seberat 1 kg), 1.653 butir ekstasi, serta serbuk ekstasi seberat 7,35 gram yang disembunyikan dalam lipatan pakaian. Selain itu, ditemukan juga sebuah tas hitam berisi 10 paket sabu masing-masing seberat 100 gram, satu paket sabu seberat 10 gram, serta dua timbangan digital.
Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka M memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R alias MPOK, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). R juga diduga memerintahkan M untuk mendistribusikan narkoba itu di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra, menambahkan bahwa tersangka menerima 10 kg sabu dan 1.853 butir ekstasi dari R pada Kamis (1/5/2025). Sebagian barang sempat diambil kembali oleh R sebelum seluruhnya diserahkan kepada M.
“Uang hasil penjualan diserahkan oleh tersangka M kepada saudara R,” ujar Kompol Indra.
Total kerugian negara akibat peredaran narkoba ini ditaksir mencapai Rp7,26 miliar, terdiri dari Rp6,6 miliar untuk sabu dan Rp661 juta untuk ekstasi. Pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 63.906 jiwa dari bahaya narkoba—terdiri dari 60.600 jiwa terkait sabu dan 3.306 jiwa untuk ekstasi.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, Polresta Bandar Lampung masih memburu R alias MPOK untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Lampung. (*)
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM