DPD PAN Lampung Bentuk Tim Pencari Fakta, Klarifikasi Dua Pemberitaan yang Menyeret Kader

Bensorinfo.com |BANDAR LAMPUNG, 3 September 2026 — DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung mengambil langkah untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar terkait kadernya, termasuk anggota DPRD Bandar Lampung berinisial EH.

Ketua DPD PAN Lampung, H.M. Alfian, mengatakan partai membentuk Tim Pencari Fakta untuk menelusuri informasi yang berkembang sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani berdasarkan data dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Alfian dalam jumpa pers di Rumah PAN DPD PAN Lampung, Kamis (3/9/2026).

Menurut Alfian, terdapat dua pemberitaan yang menjadi perhatian partai. Untuk pemberitaan pertama, yang menyebut EH digerebek istrinya bersama seorang perempuan berinisial SN di sebuah hotel, hasil penelusuran internal PAN menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diperoleh tim.

“Setelah kami lakukan penelusuran, baik keterangan istri maupun pihak hotel, hal tersebut sama sekali tidak terjadi. SN juga menyatakan dirinya tidak berada di tempat tersebut pada waktu yang dimaksud,” kata Alfian.

Ia menyebut informasi tersebut sempat menyebar luas dan menjadi perhatian jajaran pimpinan PAN di tingkat pusat. Kondisi itu, menurutnya, berdampak terhadap nama baik kader maupun organisasi.

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi sepihak, DPD PAN Lampung pada 21 Agustus 2026 menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Pencari Fakta.

Tim tersebut diketuai langsung oleh H.M. Alfian, dengan Andri sebagai sekretaris. Sementara anggota tim terdiri dari Ari Mezari yang juga menjabat Wakil Ketua MPP serta Farid Riza selaku Ketua BNU.

Tim kemudian memanggil EH untuk memberikan penjelasan. Pemanggilan pertama dilakukan pada Senin pekan sebelumnya, namun EH disebut tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota. Setelah dilakukan pemanggilan kembali, EH akhirnya hadir dan memberikan klarifikasi kepada tim.

Alfian mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan partai dalam merespons informasi yang menyangkut kader.

“Kami mengapresiasi peran media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Dengan adanya pemberitaan, kami justru bisa segera menindaklanjuti dan mencari kebenaran. Partai tidak akan melindungi oknum yang salah, tetapi kami juga tidak akan membiarkan kader difitnah,” ujarnya.

Pemberitaan Kedua Masih Diverifikasi

Sementara itu, terkait pemberitaan kedua yang menyebut EH bersama perempuan berinisial JA dilaporkan oleh seorang pria bernama Firmansyah ke Polda Lampung, Alfian mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi.

Menurut dia, PAN telah memperoleh informasi mengenai nomor laporan, tetapi belum menerima salinan fisik dokumen laporan tersebut.

“Saya sudah meminta salinan laporan tersebut kepada rekan-rekan media. Sampai saat ini baru diketahui nomor laporannya, sementara dokumen fisiknya belum ada. Kami akan mengecek langsung ke Polda Lampung untuk memastikan kebenarannya,” jelas Alfian.

Ia menambahkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh kepolisian berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik maupun perkara lainnya.

Karena itu, DPD PAN Lampung memilih menunggu proses hukum dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah organisasi terhadap persoalan tersebut.

Alfian menegaskan, PAN memiliki mekanisme internal dalam menangani persoalan yang melibatkan kader. Keputusan, kata dia, tidak akan diambil hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi yang belum terverifikasi.

“Kita belum bisa mengatakan seseorang salah sebelum memiliki data dan fakta yang kuat. Tetapi kami tetap akan bergerak cepat dan transparan. Kami juga meminta bantuan rekan-rekan media untuk bersama-sama mencari kebenaran sehingga keputusan yang kami ambil benar-benar berdasarkan hasil penyelidikan,” tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan setiap informasi yang beredar di tengah perkembangan teknologi dan media sosial yang begitu cepat.

Menurut Alfian, kemudahan membuat dan menyebarkan informasi juga membuka peluang munculnya berita yang tidak sesuai fakta.

DPD PAN Lampung memastikan Tim Pencari Fakta akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut, termasuk proses yang berjalan di Polda Lampung.

Partai juga menyatakan akan mengambil sikap sesuai hasil penyelidikan dan fakta yang ditemukan. Di sisi lain, seluruh kader PAN diminta tetap menjaga etika, integritas, serta nama baik organisasi sebagai bagian dari amanah masyarakat.(BSP)