Satu Tersangka Dibekuk, Polisi Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Sekaligus di Lampung Selatan

Lampung Selatan|bensorinfo.com – Penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) oleh jajaran Polsek Kalianda membuka tabir tiga tindak pidana sekaligus. Selain membobol rumah warga di Kecamatan Kalianda, tersangka juga mengaku terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lampung Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan. Tersangka berinisial H (28) ditangkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, setelah sempat buron selama 10 hari.

Kapolsek Kalianda, AKP Sulyadi, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan pencurian yang dialami Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

“Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Sulyadi.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah, kemudian naik ke bagian atas jendela dan membuka atap bangunan. Setelah merusak plafon, pelaku masuk melalui kamar bagian belakang sebelum menggeledah sejumlah lemari untuk mencari barang-barang berharga.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp75 juta, perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin seberat 5 gram, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta barang berharga lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp124 juta.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban,” jelas AKP Sulyadi.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi STNK dan BPKB milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan saat beraksi, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang dikenakan pelaku ketika beraksi, serta dokumen pembelian emas yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap fakta bahwa tersangka juga diduga menjadi pelaku dalam dua kasus curanmor lainnya. Kedua kasus tersebut merupakan pencurian sepeda motor di Desa Hara Banjar Manis yang dilaporkan pada 3 Juli 2026 serta pencurian sepeda motor di Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, yang terjadi pada 5 Juni 2026.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain maupun keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com