Polres Pesawaran Tetapkan Rama Diansyah sebagai Tersangka, Penyidikan Masuki Tahap Lanjutan
Pesawaran|bensorinfo.com – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan Rama Diansyah sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan ke polisi pada 10 September 2025. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Juni 2026 yang disampaikan kepada pelapor.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran serta menggelar perkara yang menjadi dasar penetapan status tersangka.
Selain menetapkan Rama Diansyah sebagai tersangka, penyidik juga akan menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran. Tahapan selanjutnya meliputi pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka, penyempurnaan berkas perkara, hingga pelimpahan berkas kepada pihak kejaksaan.
Polres Pesawaran juga mengimbau pelapor agar segera menyerahkan apabila masih memiliki informasi maupun alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Keterangan atau bukti tambahan dinilai dapat membantu mempercepat proses penyidikan.
Surat SP2HP tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Rudi Hartono, S.Sos., M.M., selaku penyidik, sebagai bentuk penyampaian resmi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
