Modus Jadi Pembeli, Dua Emak-Emak Residivis Tertangkap Basah Gasak Sembako di Kemiling

Bandar Lampung|bensorinfo.com – Upaya komplotan pencuri untuk menggondol barang dagangan dari sebuah toko kelontong di kawasan Kemiling, Bandar Lampung, berakhir gagal. Dua perempuan yang berpura-pura menjadi pembeli ditangkap pemilik toko saat berusaha menjalankan aksi pencurian untuk ketiga kalinya, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IR (55), warga Campang Raya, Bandar Lampung, dan RM (45), warga Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Polisi kini masih memburu seorang rekan mereka yang diduga berperan sebagai pengemudi sekaligus penampung barang hasil curian di dalam kendaraan.

Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, mengatakan komplotan tersebut menjalankan aksinya di sebuah toko kelontong di Jalan Jalur Dua Perum BKP, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, dengan modus berpura-pura berbelanja.

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil barang dagangan secara bertahap. Barang yang berhasil diambil kemudian dibawa keluar untuk dimasukkan ke dalam mobil yang telah menunggu di sekitar lokasi. Sementara seorang pelaku lainnya tetap berada di dalam kendaraan untuk menerima dan menyembunyikan barang curian.

Aksi tersebut sempat berjalan mulus. Para pelaku berhasil dua kali membawa keluar barang dagangan tanpa diketahui pemilik toko. Namun saat kembali masuk untuk mengambil barang tambahan, gerak-gerik mereka mulai menimbulkan kecurigaan.

Pemilik dan karyawan toko yang telah mengawasi pergerakan para pelaku akhirnya memergoki aksi tersebut dan langsung mengamankan kedua perempuan itu di lokasi kejadian. Sementara seorang pelaku lain yang berada di dalam kendaraan berhasil melarikan diri sebelum petugas datang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa kedua pelaku bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. IR tercatat sebagai residivis kasus pencurian yang pernah diproses di Polres Lampung Timur. Sedangkan RM juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa di Polresta Bandar Lampung.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai barang dagangan yang belum sempat dibawa kabur. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3 juta, terdiri dari minyak goreng kemasan, kopi, sampo, dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun aksi pencurian serupa di lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara satu pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran petugas.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com