Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Maut di Bakauheni

Lampung Selatan|bensorinfo.com – Gerak cepat jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial M.A.A. (19) beralamat di Dusun Muing Rt/Rw.001/002 Desa Merak Belantung Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan seorang perempuan muda meninggal dunia.

Kasus tragis tersebut menimpa D.E.M. (22), warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa berdarah itu terjadi di Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni, pada Rabu (27/5/2026) malam.

Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan keterangan saksi serta penelusuran di lokasi kejadian.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” kata Fransiskus saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari persoalan pribadi terkait pengembalian kartu SIM milik korban. Pada malam kejadian, tersangka bersama seorang rekannya mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu tersebut.

Namun situasi berubah menjadi tegang saat terjadi perselisihan dalam perjalanan. Cekcok yang semula berlangsung di jalan kemudian berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang telah dibawanya. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga mengalami luka serius.

“Peristiwa ini bermula dari persoalan pribadi yang berkembang menjadi keributan. Saat terjadi cekcok, tersangka mengeluarkan badik dan mengayunkannya beberapa kali ke arah korban,” ujar Kapolsek.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat mendapat penanganan medis di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda. Karena kondisinya terus memburuk, korban kembali dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung.

Meski telah menjalani perawatan intensif, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Berbekal informasi yang dihimpun dari para saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka yang saat itu berada di sebuah fasilitas kesehatan di sekitar wilayah Bakauheni. Tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik sepanjang sekitar 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah, beberapa telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, M.A.A. dijerat dengan Pasal 466, Pasal 468, dan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fransiskus.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com