Curas di Kalianda Terungkap, Pelaku Masuk Lewat Jendela Kos dan Ancam Korban dengan Golok
Lampung Selatan|bensorinfo.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah rumah kos di Perum Ragom II, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, berhasil diungkap jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.
Pelaku berinisial A.P. (41), warga Way Urang, ditangkap setelah diduga masuk ke kamar korban melalui jendela dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 24 Mei 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Korban berinisial N.A. (16), warga Kecamatan Candipuro, saat itu tengah tertidur di kamar kosnya.
Suasana mendadak mencekam ketika korban terbangun akibat mendengar suara mencurigakan dari arah jendela kamar. Saat membuka mata, korban melihat seorang pria bertubuh kecil dengan sebagian wajah tertutup handuk hijau muda tengah berusaha masuk melalui jendela kamar yang belum dipasangi teralis.
Pelaku kemudian berhasil masuk ke dalam kamar sambil membawa sebilah golok. Dalam kondisi terancam, korban diminta menyerahkan uang dan dilarang berteriak.
Korban yang ketakutan sempat hendak memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Namun pelaku justru mengambil seluruh uang tunai milik korban sebesar Rp300 ribu sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan syok, serta kerugian materiil sekitar Rp350 ribu.
KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPTU Rudi Yuwono, dalam konferensi pers pada Jumat (29/5/2026), menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi kamar korban yang memiliki akses masuk melalui jendela tanpa pengamanan.
“Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang berhasil didongkel, kemudian mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam agar tidak melakukan perlawanan,” ujar IPTU Rudi Yuwono.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari korban serta petunjuk di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
A.P. ditangkap pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Way Urang, Kalianda, tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu warna hitam, satu helai handuk hijau muda, dan satu celana pendek hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” jelas IPTU Rudi Yuwono.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama penghuni rumah kos dan rumah dengan akses terbuka, dengan memastikan jendela maupun pintu dilengkapi pengamanan yang memadai guna mencegah tindak kriminal serupa.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
