Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, Satu Pelaku Masih Buron

Bandar Lampung|bensorinfo.com – Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Satu pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial DC, sementara rekannya berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku ada dua orang, satu berhasil diamankan dan satu lainnya masih DPO,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (26/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik korban di kawasan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Desember 2025 lalu. Saat itu, motor korban hilang ketika diparkir di tempat kerja.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap DC di sebuah rumah kost di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (23/5/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan dua amunisi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, DC diketahui berperan sebagai joki yang mengawasi situasi dan membawa kabur kendaraan hasil curian. Sementara rekannya yang masih buron bertindak sebagai eksekutor utama.

“Pelaku DC ini berperan sebagai joki, sedangkan rekannya yang masih DPO bertindak sebagai eksekutor,” tambah Alfret.

Kepada penyidik, tersangka mengaku senjata api rakitan tersebut merupakan milik rekannya yang kini masih dalam pelarian.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, komplotan ini diketahui telah lima kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Tiga lokasi berada di wilayah Bandar Lampung dan dua lainnya di kawasan Jati Agung, Lampung Selatan.

Saat ini polisi masih terus memburu pelaku yang melarikan diri sekaligus mendalami kemungkinan adanya lokasi aksi lain yang dilakukan komplotan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com