M. Khadafi  Anggota DPR RI Komisi X, Sosialisasikan Regulasi Terbaru BOSP kepada Kepala Sekolah dan Bendahara SMP se-Lampung

Lampung|bensorinfo.com— Anggota DPR RI Komisi X, H. Muhammad Khadafi, yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, melaksanakan Workshop Pendidikan bertajuk Arah Kebijakan Dana BOSP Jenjang SMP Tahun 2026 bagi kepala sekolah dan bendahara BOSP tingkat SMP di Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut digelar selama dua hari, mulai 5 hingga 6 Mei 2026, di Hotel Novotel Lampung, Rabu (6/5/2026), dengan diikuti sebanyak 120 peserta dari Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kegiatan itu, Khadafi menyampaikan bahwa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan program bantuan keuangan pemerintah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik untuk mendukung pembiayaan operasional nonpersonalia di satuan pendidikan. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2026, pengelolaan dana BOSP mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang harus dipahami secara menyeluruh oleh pengelola di tingkat sekolah serta dilaksanakan sesuai regulasi dan tepat sasaran.

Workshop tersebut juga menghadirkan tiga narasumber yang memaparkan materi terkait penggunaan dana BOSP secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, termasuk teknis pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Aji selaku staf ahli Khadafi menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan saat ini masih mencakup Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pringsewu. Ia berharap ke depan kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara merata di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memahami regulasi terbaru serta mengimplementasikan pengelolaan dana BOSP sesuai petunjuk teknis guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com