Abaikan Rekomendasi Dewan Pers, Media Online di Pesawaran Digugat Rp500 Juta dan Terancam Penyitaan Aset

Pesawaran|bensorinfo.com – Sebuah media online di Kabupaten Pesawaran, Lampung, menghadapi gugatan perdata senilai Rp500 juta setelah diduga tidak mengindahkan rekomendasi Dewan Pers terkait pemuatan hak jawab.

Gugatan tersebut diajukan terhadap media siber Sinar Group yang beralamat di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima. Perkara ini telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pesawaran dengan Nomor: 6/Pdt.G/2026/PN.Gdt.

Penggugat, Zahrial (40), warga Desa Banjar Negeri, mengungkapkan bahwa gugatan bermula dari pemberitaan berjudul “Forum FPMB dan 19 LSM dan Ormas Sambangi Polres Pesawaran Pertanyakan Laporan Zahrial Terkait Berita Bohong dan Tidak Senonoh.”

Ia menilai pemberitaan tersebut merugikan dirinya karena mencantumkan nama secara langsung serta memuat foto pribadi yang telah diedit tanpa persetujuan maupun konfirmasi.

“Saya merasa keberatan karena nama saya disebutkan secara langsung, serta foto pribadi saya digunakan tanpa izin. Hal itu menimbulkan persepsi negatif dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Zahrial, Senin (4/4/2026).

Atas keberatan tersebut, Zahrial melaporkan media dimaksud ke Dewan Pers di Jakarta. Hasil penilaian Dewan Pers menyatakan bahwa media siber tersebut melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, karena memuat berita yang tidak berimbang dan tidak melakukan uji konfirmasi, serta tidak memberikan ruang klarifikasi.

Namun demikian, media yang bersangkutan disebut tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers untuk memuat hak jawab dari pihak yang dirugikan.

Merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Selain gugatan ganti rugi, penggugat juga mengajukan permohonan penyitaan aset (conservatoir beslag) kepada pengadilan sebagai bentuk jaminan atas tuntutan yang diajukan.(Tim-Red)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com