Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Kabupaten Dibekuk di Tanjung Bintang, Polisi Ungkap Puluhan TKP
Lampung Selatan|bensorinfo.com — Aksi komplotan pencuri kabel listrik lintas kabupaten akhirnya terhenti. Aparat Polsek Tanjung Bintang berhasil meringkus lima pelaku yang kedapatan beraksi di gardu milik PLN di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Rabu dini hari (22/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemadaman listrik. Saat petugas PLN melakukan pengecekan di lapangan, mereka memergoki para pelaku tengah memotong kabel tembaga di gardu TB.289. Sadar aksinya diketahui, para pelaku langsung melarikan diri. Namun, upaya kabur tersebut gagal setelah anggota opsnal Polsek Tanjung Bintang melakukan pengejaran hingga ke wilayah Desa Jatibaru dan berhasil mengamankan seluruh pelaku berikut barang bukti.
Kelima tersangka masing-masing berinisial M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41), F.W.B.M (31), dan S.Y (29) warga Bandar Lampung, serta R.K (30) warga Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan cepat setelah pihaknya menerima laporan dari PLN. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kabel tembaga di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
“Total ada puluhan lokasi yang menjadi sasaran, tersebar di beberapa kabupaten,” ujarnya.
Secara rinci, komplotan ini beraksi di 10 titik di Lampung Selatan, 4 titik di Bandar Lampung, masing-masing 2 titik di Pesawaran dan Pringsewu, serta 7 titik di Lampung Tengah. Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis, yakni mematikan aliran listrik terlebih dahulu sebelum memotong kabel menggunakan alat khusus yang telah dipersiapkan.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun lokasi kejadian lain.
“Kami pastikan seluruh rangkaian aksi akan didalami secara menyeluruh sesuai proses hukum,” tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 potong kabel tembaga jenis NYY ukuran 70 mm, lima gunting besi pemotong kabel, tiga kunci ring ukuran 24, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam aksi, yakni mobil Daihatsu Sigra tanpa nomor polisi dan Toyota Avanza bernomor polisi B 1481 UIA.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 gram. Hasil tes urine terhadap kelima tersangka pun menunjukkan positif mengandung narkotika.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian materiel akibat aksi mereka diperkirakan mencapai Rp 8,6 juta, sementara ancaman hukuman penjara menanti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
