Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

IMG-20260310-WA0366

Lampung|bensorinfo.com – Kepolisian Daerah Lampung menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan. Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan 24 orang dari lokasi tambang ilegal tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, dari 24 orang yang diamankan saat operasi penertiban pada Minggu (8/3/2026), sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam operasi yang dilakukan Ditreskrimsus, kami mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Brigjen TNI Andrian Susanto, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto, serta Kolonel Cpm David Medion.

Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi penambangan di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII. Lokasi tersebut di antaranya berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

 

Barang bukti yang disita antara lain 41 unit ekskavator, dengan rincian tujuh unit telah dibawa ke Mapolda Lampung, dua unit masih dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di lokasi. Selain itu, polisi juga menyita 24 unit mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan yang ditambang mencapai kurang lebih 200 hektare.

Kapolda menjelaskan, jika dihitung dari potensi produksi emas, kegiatan tambang ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik penambangan emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, termasuk dari penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.

Kapolda menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegasnya.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com