Sekdaprov Marindo Tegaskan Komitmen Transparansi, BPK Mulai Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Pemprov Lampung

IMG-20260211-WA0160

Bandar Lampung|bensorinfo.com— Pemerintah Provinsi Lampung kembali memasuki tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, beserta jajaran tim pemeriksa, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung.

Dalam paparannya, Nugroho menegaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal sebelum audit terinci atas laporan keuangan. Tahapan ini bertujuan membangun komunikasi yang efektif antara tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa, sehingga proses audit dapat berjalan lancar serta hasilnya mudah dipahami dan ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan, pemeriksaan interim mencakup pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, penilaian efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui uji pengendalian (test of control/ToC), serta pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, dilakukan pula pengujian substantif terbatas terhadap transaksi atau saldo akun tertentu melalui test of detail balance sheet (ToDB).

Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, dengan fokus pada sejumlah akun strategis seperti kas di Kas Daerah (Kasda), kas pada bendahara pengeluaran dan penerimaan, kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kas bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta kas lainnya. Pemeriksaan juga mencakup aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bernilai signifikan.

Pemeriksaan interim dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, terhitung sejak 11 Februari hingga 14 Maret 2026.

Menanggapi hal tersebut, Marindo menyatakan kesiapan penuh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung kelancaran proses audit. Ia meminta seluruh OPD, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Biro Umum, untuk bersikap kooperatif dan siaga selama masa pemeriksaan, termasuk apabila dibutuhkan pada akhir pekan.

Menurutnya, audit BPK merupakan agenda rutin tahunan yang memiliki peran strategis dalam memastikan laporan keuangan daerah disusun sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Percepatan tindak lanjut atas setiap temuan menjadi kunci untuk menjaga kualitas laporan keuangan, termasuk aspek materialitas dan opini yang diberikan,” tegasnya.

Melalui pemeriksaan interim ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, serta penguatan tata kelola keuangan daerah yang berkelanjutan.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com