Hanan A. Rozak Tegaskan Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi dan Konstitusi
Foto :Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Ir. Hanan A. Rozak, MS,
BANDAR LAMPUNG – Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Ir. Hanan A. Rozak, MS, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Menurut Hanan, penegasan tersebut tidak hanya memiliki dasar yuridis yang kuat, tetapi juga mencerminkan konsistensi terhadap semangat Reformasi 1998.
“Secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Karena itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Hanan saat dimintai tanggapan, Selasa (27/1).
Ia menilai sikap Komisi III DPR RI yang sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri sebagai alat negara.
“Polri bukan institusi teknis semata, melainkan instrumen strategis negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, pertanggungjawabannya harus langsung kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, bukan kepada menteri yang bersifat sektoral,” tegasnya.
Hanan juga mengapresiasi konsensus seluruh fraksi di Komisi III DPR RI yang sepakat mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden. Menurutnya, kesepakatan politik tersebut menunjukkan kematangan demokrasi dan pemahaman bersama mengenai pentingnya supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Terkait penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hanan menilai langkah tersebut sebagai mekanisme checks and balances yang sehat. Optimalisasi peran Kompolnas dalam memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dinilai sejalan dengan prinsip akuntabilitas institusi kepolisian.
“Pengawasan eksternal melalui Kompolnas dan pengawasan parlemen oleh DPR merupakan instrumen penting agar Polri tetap profesional dan tidak menyimpang dari mandat konstitusionalnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hanan menyoroti pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri sebagaimana ditekankan Komisi III DPR RI, terutama melalui penguatan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi, serta pemanfaatan teknologi modern dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Reformasi Polri tidak cukup hanya bersifat struktural dan regulatif, tetapi juga harus menyentuh budaya hukum dan mentalitas aparat. Pemanfaatan teknologi seperti body camera dan kecerdasan artifisial harus diiringi dengan etika hukum yang kuat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri harus tetap berpegang pada konstitusi dan produk hukum yang berlaku, bukan didorong oleh wacana populis yang berpotensi melemahkan fondasi reformasi sektor keamanan.
“Penegasan Komisi III DPR RI ini penting untuk mengakhiri polemik yang tidak produktif. Fokus kita seharusnya memperkuat Polri agar semakin profesional, transparan, dan dipercaya publik,” pungkas Hanan A. Rozak. (*)
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM
