Empat Pekerja PTPN VII Kedaton Ditangkap Polisi karena Curi Plat Aluminium

Lampung Selatan – Aksi pencurian plat aluminium di Gudang Teknik PTPN I Regional 7 Kebun Kedaton, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, berhasil dibongkar polisi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.36 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengungkapkan kasus ini terdeteksi setelah seorang karyawan PTPN, Angga Haris Saputra (38), melaporkan kehilangan 15 keping plat aluminium senilai Rp4,5 juta.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti pada hari yang sama,” jelas Kompol Edi.
Awalnya, satpam pabrik bernama Suwarto (41) melihat seorang pekerja, IK (53), berjalan mencurigakan di sekitar rumah manajer pabrik. Ia kemudian meminta rekannya, Sapta Adi (40), melakukan pengecekan ke arah kolam limbah. Dari situlah IK tertangkap basah sedang membawa plat aluminium keluar dari gudang.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendirian. Tiga rekannya, yakni EDP (35), EB (51), dan PAW (33), juga ikut terlibat. Mereka kemudian ditangkap Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang pada Sabtu siang.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 15 keping plat aluminium serta sebuah sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

“Keempat tersangka sudah mengakui perbuatannya. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM