DPRD Lampung Dukung Penghapusan Uang Komite di Sekolah Negeri

Screenshot_20250820_203710~2

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar

Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang akan menghapuskan pungutan uang komite di sekolah-sekolah negeri mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Syukron menilai langkah tersebut sebagai kebijakan progresif yang dapat meringankan beban masyarakat dalam mengakses pendidikan.

“Saya mengapresiasi rencana Gubernur Lampung untuk menghapus uang komite sekolah. Sebagai anggota Komisi V DPRD Lampung yang bermitra dengan Dinas Pendidikan, saya mendukung penuh kebijakan ini,” ujar Syukron, Sabtu (7/6/2025).

Ia menegaskan kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan bahwa pendidikan dasar tidak boleh dipungut biaya.

Menurutnya, kebijakan ini memberikan harapan baru bagi pemerataan akses pendidikan tanpa pungutan yang membebani masyarakat.

“Jadi jangan sampai masih ada pungutan uang komite di tahun ajaran baru 2025/2026 ini,” tegas Syukron.(fhe)

 

Editor : Bambang.SP | bensorinfo.com