PBB di Bandar Lampung Gratis, Ini Ketentuan dan Diskonnya

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 dengan ketentuan khusus. Warga yang memiliki tagihan PBB di bawah Rp150 ribu dibebaskan dari kewajiban membayar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan instruksi Wali Kota Eva Dwiana untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Selain gratis, kami juga memberikan program diskon PBB. Untuk tagihan Rp151 ribu hingga Rp300 ribu mendapat potongan 50 persen, sedangkan tagihan Rp301 ribu sampai Rp500 ribu diberi diskon 30 persen,” jelas Desti, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, program ini berlaku untuk satu Nilai Objek Pajak (NOP). Dengan adanya keringanan tersebut, diharapkan masyarakat lebih disiplin membayar PBB tepat waktu.
“Batas akhir pembayaran PBB adalah 31 Agustus 2025. Kami mengimbau masyarakat jangan menunggu hingga jatuh tempo agar realisasi pembangunan kota bisa dipercepat,” tegasnya.
Desti juga menyampaikan, warga yang ingin mengajukan keberatan, melakukan pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB dapat langsung mendatangi loket pelayanan di Mall Pelayanan Publik.
“Silakan datang, petugas kami siap melayani pembetulan data maupun pengajuan lainnya terkait PBB,” ujarnya.