Polsek Jati Agung Tangkap Empat Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

IMG_20250224_090326-COLLAGE

BENSORINFO.COM – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (21/2/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya terjadi aksi pencurian hewan ternak di Jalan Gemilang, Gang Anumerta, Dusun II B, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada Kamis (14/11/2024).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku.

“Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni FY (28), D (42), R (23), dan S (32),” ujar Iptu Rudy Prawira.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian ini bermula ketika korban, Selfia AM, kehilangan tiga ekor kambing berwarna cokelat dan putih dari dalam kandangnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Jati Agung.

Setelah menerima laporan, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan bukti yang mengarah pada keempat tersangka. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku S (32), yang kemudian mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BE 7987 EO
  • 1 buah angkong berwarna putih merah

Kapolsek Jati Agung menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, terutama di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan agar tindakan cepat dapat diambil. (BSP)

 

Editor : Bambang.S.P

BENSORINFO.COME