Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Musnahkan  Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 10,7 Miliar

IMG-20250220-WA0021

BENSORINFO.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024. Acara pemusnahan berlangsung di Krematorium Lempasing pada Rabu (19/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan N.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, serta pejabat utama dan personel Ditresnarkoba Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka. Rinciannya meliputi 10,18 kg sabu, 62,79 kg ganja, dan 1.407 butir ekstasi.

“Barang bukti ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 10,7 miliar. Dengan pemusnahan ini, kita memperkirakan telah menyelamatkan 94.482 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Yuni.

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan seluruh barang bukti ke dalam incinerator hingga habis terbakar menjadi abu. Kegiatan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Polda Lampung menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba.

 

Editor : Bambang.S.P

BENSORINFO.COM