Ekspor Rajungan Lampung Capai Rp518 Miliar, Keberlanjutan Sumber Daya Jadi Perhatian

Bandar Lampung|bensorinfo.com — Nilai ekspor rajungan Lampung mencapai Rp518 miliar sepanjang 2025. Di tengah tingginya nilai ekonomi tersebut, pemerintah bersama nelayan, pelaku usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil terus mendorong pengelolaan rajungan secara berkelanjutan.

Upaya tersebut dibahas dalam Pertemuan Tahunan Tim Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan (TPPRB) Provinsi Lampung 2026 yang berlangsung selama dua hari, 9–10 September 2026, di Hotel Emersia Lampung.

Pertemuan yang didukung Environmental Defense Fund (EDF) bersama sejumlah mitra itu membahas evaluasi pengelolaan rajungan sekaligus langkah lanjutan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya rajungan di perairan Lampung.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Dr. Ir. Mulyadi Isran, M.T., mengatakan pengelolaan rajungan perlu dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak.

“Pemerintah Provinsi Lampung didukung oleh EDF dan mitra lainnya terus mendorong pengelolaan perikanan rajungan yang kolaboratif dan partisipatif, penguatan kelembagaan nelayan termasuk kelompok perempuan nelayan, pengembangan kawasan konservasi, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang terkoordinasi,” ujar Mulyadi.

Menurut Mulyadi, pada 2025 Lampung mencatat ekspor rajungan sebanyak 1.441 ton dengan nilai mencapai Rp518 miliar. Kontribusi Lampung terhadap ekspor rajungan nasional berada di kisaran 10–12 persen.

Ia mengatakan nilai ekonomi tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab agar rajungan tetap tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat pesisir dalam jangka panjang.

Dalam kegiatan tersebut, Mulyadi juga menyerahkan secara simbolis dana komunitas senilai lebih dari Rp1 miliar kepada tujuh kelompok masyarakat di tiga kabupaten di Lampung.

Dana tersebut merupakan bagian dari program TPPRB yang didukung EDF dan Blue Action Fund untuk mendukung kegiatan masyarakat dalam pengelolaan perikanan dan sumber daya pesisir.

Pengelolaan perikanan rajungan secara kolaboratif di Lampung telah berjalan sejak 2018. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Aksi Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Perairan Pesisir Timur Lampung.

Sejak 2019, kolaborasi tersebut telah membentuk jejaring kelembagaan nelayan yang terdiri dari 42 Kelompok Usaha Bersama (KUB), sembilan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), 11 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), serta satu Forum Nelayan Rajungan tingkat provinsi.

Indikator kemampuan rajungan untuk bertelur juga mengalami peningkatan. Tingkat pemijahan rajungan tercatat naik dari 17 persen pada 2021 menjadi 22 persen pada 2024, dengan target 30 persen pada 2026.

Di sisi lain, pengelolaan rajungan masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain perubahan iklim, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, serta meningkatnya kebutuhan pasar dan ekspor.

Pertemuan TPPRB 2026 selanjutnya diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk pembaruan Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Lampung.

Rekomendasi tersebut akan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sumber daya rajungan melalui keterlibatan pemerintah, nelayan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com