Laporan Curas Palsu Terbongkar, Remaja Jati Agung Ternyata Gadaikan Motor Rp2 Juta

Lampung Selatan|bensorinfo.com – Laporan pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, berujung pada pengungkapan fakta berbeda. Remaja berinisial M.S.Y. (16), yang sebelumnya mengaku menjadi korban perampasan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bahwa sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan.

Kasus ini bermula dari laporan M.S.Y. yang mengaku sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya dirampas di Jalan Puspa Raya, Dusun Cimemen, Desa Fajar Baru, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam laporan awal, M.S.Y. menyebut dirinya sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung. Saat melintas di lokasi, sepeda motornya disebut dipepet sebuah Honda Brio hitam yang memiliki stiker boneka Labubu di kaca belakang.

M.S.Y. juga mengaku seorang pria turun dari mobil, kemudian mendorongnya hingga terjatuh. Sepeda motor tersebut kemudian disebut dibawa kabur ke arah Jalan RA Basyid, Desa Fajar Baru. Kerugian ditaksir mencapai Rp18,6 juta.

Namun, polisi tidak langsung mempercayai seluruh keterangan tersebut. Penyidik Polsek Jati Agung menemukan sejumlah kejanggalan setelah mencocokkan keterangan pelapor dengan keterangan saksi, kondisi di lokasi kejadian, serta rekaman kamera pengawas.

Kanit Reskrim Polsek Jati Agung Ipda Yeyendra mengatakan, salah satu kejanggalan ditemukan pada perbedaan waktu antara keterangan M.S.Y. dengan rekaman yang diperoleh penyidik.

“Kami menemukan adanya perbedaan waktu antara keterangan korban dengan rekaman data kami di TKP. Karena itu, keterangan korban kami dalami kembali untuk memastikan kejadian yang sebenarnya,” ujar Yeyendra.

Pemeriksaan lanjutan akhirnya membuat M.S.Y. mengubah keterangannya. Ia mengakui sepeda motor Honda Beat tersebut tidak dirampas seperti yang dilaporkan.

Motor tersebut ternyata telah digadaikan kepada seorang warga di Kecamatan Jati Agung sehari sebelum laporan dibuat. Dari pengakuan M.S.Y., sepeda motor itu digadaikan senilai Rp2 juta.

Polisi kemudian mengamankan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan sebagai barang bukti dalam kasus curas. Temuan tersebut semakin menguatkan hasil penyelidikan bahwa aksi perampasan sebagaimana dilaporkan tidak pernah terjadi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan kejadian yang sebenarnya.

Menurutnya, laporan yang tidak sesuai fakta tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pelapor, tetapi juga dapat mengganggu proses penegakan hukum karena aparat harus mengerahkan personel dan sumber daya untuk menangani perkara yang sebenarnya tidak terjadi.

Kasus tersebut kini menjadi pelajaran bahwa setiap laporan pidana akan diverifikasi dan didalami penyidik. Ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta di lapangan dapat terbongkar melalui pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas, maupun bukti lainnya.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com