Tetangga Sendiri Jadi Komplotan Curanmor, Polisi Bongkar 8 TKP di Lampung Selatan

Foto : Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.

Lampung Selatan|bensorinfo.com – Hubungan bertetangga di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, ternyata menyimpan kisah yang mengejutkan. Tiga pemuda yang masih tinggal tidak jauh dari para korban justru diduga menjadi bagian dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Candipuro setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dua sepeda motor pada 31 Juli 2026.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Y.S. (21) di wilayah Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Dari pemeriksaan dan pengembangan informasi, polisi kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni R.A. (22) dan K.S. (21), yang diduga berperan sebagai pelaku utama.

“Ketiga pelaku memiliki alamat yang sama dengan korban di Desa Batuliman Indah. Jadi memang masih bertetangga,” ungkap AKBP Deddy saat konferensi pers.

Tak berhenti pada kasus pencurian yang dilaporkan, polisi terus mengembangkan pemeriksaan terhadap para tersangka. Hasilnya, terungkap bahwa R.A. dan K.S. diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya delapan lokasi.

Delapan TKP tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya. Rinciannya, dua lokasi berada di Desa Way Gelam, sedangkan masing-masing satu TKP berada di Desa Sidoasri, Desa Kemas, Desa Banyumas, kawasan Bulog Kalianda, serta dua lokasi di Desa Batuliman Indah.

Salah satu aksi di Desa Batuliman Indah merupakan pencurian yang terjadi pada 31 Juli 2026 dan menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor milik korban.

Bagi Zainuri, pengembalian kendaraan tersebut menjadi kabar yang sangat berarti bagi keluarganya. Dua sepeda motor miliknya diserahkan kembali oleh Kapolres Lampung Selatan setelah berhasil diamankan polisi.

Zainuri mengaku lega karena kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas keluarganya akhirnya kembali.

“Terima kasih kepada Bapak Polisi yang telah menangkap para pelaku dan mengembalikan dua kendaraan saya. Sekarang istri saya bisa kembali berjualan ke pasar dan anak saya juga dapat berangkat ke sekolah menggunakan motor,” ujarnya.

Sementara itu, saat hendak diamankan, tersangka K.S. disebut sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengungkapan terhadap berbagai tindak pidana konvensional yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen mengungkap seluruh kasus curat, curas, maupun tindak pidana konvensional lainnya. Apabila pelaku melawan petugas, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Ini adalah komitmen saya sebagai Kapolres Lampung Selatan,” tegasnya.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com