75.992 Bibit Sawit Ilegal Dimusnahkan di Lampung, Potensi Kerugian Petani Capai Rp42 Miliar per Tahun

Bandar Lampung|bensorinfo.com – Pemerintah menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran benih kelapa sawit ilegal. Sebanyak 75.992 bibit kelapa sawit ilegal yang diduga palsu dimusnahkan setelah diamankan dari ratusan paket pengiriman melalui Terminal Kargo Bandara Radin Inten II, Lampung.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Jalan Soekarno-Hatta Km 20, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026). Ribuan bibit tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya melindungi petani dari penggunaan benih yang tidak memenuhi standar.

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, mengatakan peredaran bibit ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menimbulkan dampak ekonomi yang besar bagi petani.

Menurutnya, jika seluruh bibit tersebut berhasil ditanam, luas lahan yang berpotensi terdampak diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare. Dampak kerugiannya baru akan dirasakan ketika tanaman memasuki masa produksi setelah tiga hingga empat tahun.

“Ketika memasuki masa produksi, barulah kerugian sebenarnya terlihat. Hasil panennya bisa sangat rendah, bahkan tanaman berpotensi tidak berbuah,” ujar Karding.

Data Dinas Perkebunan Provinsi Lampung menunjukkan penggunaan bibit sawit bermasalah tersebut berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar setiap bulan atau mencapai Rp42 miliar dalam setahun.

Karding menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perdagangan benih ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan intensif petugas Karantina Lampung yang berlangsung sejak 11 Februari hingga 10 April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, petugas berhasil mengamankan 170 paket berisi bibit kelapa sawit ilegal dan diduga palsu yang hendak dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Radin Inten II.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bibit tersebut dipasarkan dengan klaim sebagai benih unggul, namun tidak memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para petani kelapa sawit, agar lebih cermat dalam membeli benih. Harga yang jauh lebih murah, termasuk yang ditawarkan melalui berbagai marketplace, tidak selalu menjamin mutu maupun keaslian produk.

Pemerintah berharap pengawasan terhadap peredaran benih ilegal terus diperkuat guna melindungi petani dari kerugian jangka panjang sekaligus menjaga produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com