Aksi Curas Disertai Penusukan Sadis di Rajabasa Berakhir Cepat, Polres Lampung Selatan Ringkus Pelaku ABH Kurang dari 24 Jam
Foto : Ilustrasi
Lampung Selatan|bensorinfo.com – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama personel Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penusukan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial P.G. alias D. (15), warga Kecamatan Rajabasa, berhasil diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan para saksi.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dari ciri-ciri yang disampaikan saksi. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Stefanus.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman korban berinisial LM di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang. Namun aksinya dipergoki korban saat hendak menuju kamar mandi.
Mengetahui ada orang asing di dalam rumahnya, korban spontan berteriak meminta pertolongan. Diduga panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan sejumlah luka serius.
“Korban mengalami satu luka tusuk di dada sebelah kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan pada tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan. Akibat luka-luka tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM, Kalianda,” jelas AKP Stefanus.
Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif serta dukungan informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Rajabasa pada sore harinya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang disertai penusukan terhadap korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan saat kejadian, satu potong daster warna hijau toska milik korban yang terdapat bercak darah, serta satu potong jaket warna putih kombinasi hijau milik korban yang juga berlumuran darah.
“Dalam perkara ini kami telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian,” tegas AKP Stefanus.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Karena pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Editor: Bambang.S.P|bensorinfo.com
