Irjen Pol Helfi Assegaf Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Barang Bukti Rp264,9 Miliar Dimusnahkan
Bandar Lampung|bensorinfo.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp264,979 miliar hasil pengungkapan 29 kasus selama periode Januari hingga Juli 2026 di Lapangan Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, sebagai bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan senjata api ilegal di Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa posisi strategis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera sekaligus jalur transit antardaerah menjadikan wilayah ini memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkotika. Karena itu, Polda Lampung terus memperkuat langkah pemberantasan sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di Bumi Lampung,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dengan 35 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 1.996 butir Happy Five, 4.484 butir obat keras, serta 2.500 gram tembakau sintetis cair.
Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Selain pemberantasan narkotika, Polda Lampung juga menyoroti masih tingginya tindak kejahatan konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang dalam sejumlah kasus melibatkan penggunaan senjata api rakitan.
Pada kesempatan yang sama, Polda Lampung juga menyampaikan keberhasilan mengamankan 166 pucuk senjata api rakitan dan 114 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara sukarela. Penyerahan tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai elemen masyarakat agar senjata api ilegal tidak lagi beredar di tengah masyarakat.
Irjen Pol Helfi Assegaf mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan dugaan peredaran narkoba maupun kepemilikan senjata api ilegal melalui layanan 110 atau aplikasi Siger Presisi.
“Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkoba dan kejahatan di Provinsi Lampung,” tutup Irjen Pol Helfi Assegaf.(*)
