Viral Lepas Tembakan Saat Curanmor, DPO AG Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Bandar Lampung|bensorinfo.com – Pelarian AG (30), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sempat membuat geger warga Bandar Lampung, akhirnya berakhir. Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan videonya viral di media sosial, warga Lampung Timur itu memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
AG menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur karena takut mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian. Selanjutnya, ia dijemput Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan penyerahan diri tersebut. Menurutnya, AG merasa terdesak setelah rekannya lebih dulu ditangkap polisi.
“Pelaku menyerahkan diri karena takut dilakukan tindak tegas terukur oleh petugas setelah kasus ini viral,” ujar Alfret, Selasa (26/5/2026).
Sebelumnya, rekan AG berinisial YS telah lebih dahulu diamankan usai terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Beat Street di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (3/4/2026).
Aksi kedua pelaku sempat menghebohkan warga lantaran salah satunya nekat melepaskan tembakan ke udara ketika dikejar massa usai mencuri motor milik korban di area parkir sebuah toko.
Polisi mengungkap, kedua pelaku tergolong nekat karena selalu membawa senjata api rakitan saat beraksi. Senjata tersebut digunakan untuk mengancam korban maupun melindungi diri ketika aksinya diketahui warga.
“Setiap melakukan pencurian, mereka membawa senjata api rakitan,” kata Alfret.
Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata api rakitan milik AG diketahui dibeli dari seseorang di wilayah Mesuji. Polisi telah mengamankan senjata milik AG, sementara senjata yang dibawa YS masih dalam pencarian.
Selain menangkap para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, dua butir peluru, dan satu helm hitam.
Berdasarkan hasil pengembangan, kedua tersangka diketahui telah dua kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bandar Lampung.
Kini AG dan YS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
