Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Residivis Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Bandar Lampung|bensorinfo.com — Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sempat membuat geger warga usai melepaskan tembakan saat beraksi di kawasan Tanjung Karang Pusat.
Pelaku berinisial AY (32), warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, di kediamannya. Saat proses penangkapan berlangsung, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena pelaku berupaya melawan petugas.
Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lain berinisial AG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Identitas rekan pelaku sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).
Dalam aksinya, AY diketahui berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan, sementara AG bertindak sebagai joki. Polisi juga mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.
“Kawanan ini selalu membekali diri dengan senjata api rakitan. Hal tersebut masih kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Hasil penyelidikan mengungkap AY merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari penjara pada Februari 2024. Polisi menduga komplotan tersebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
“Kami menduga mereka telah beraksi di lebih dari satu tempat kejadian perkara dan kasusnya masih terus dikembangkan,” jelasnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 3 April 2026, di area parkir Toko Fantastic Tailor, kawasan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Saat itu, AY berusaha membawa kabur sepeda motor milik salah satu karyawan toko.

Aksi pelaku dipergoki korban yang langsung melakukan pengejaran. Dalam pelariannya, AY sempat tertabrak kendaraan hingga terjatuh. Ketika warga berusaha mengamankannya, AG datang sambil melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah warga.
Situasi mencekam tersebut dimanfaatkan kedua pelaku untuk melarikan diri dari kepungan massa sambil membawa sepeda motor hasil curian.
Polisi turut mengungkap bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku didapat dengan cara menyewa. Hingga kini, senjata tersebut masih dibawa kabur oleh AG yang masih buron.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
