Wiliyus Waka OKK KBPP Polri Lampung Apresiasi Fahrizal, Mingrum, dan Samsudin dalam Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen PT LEB

Foto Lampau : Ketua Pembina KBPP Polri Lampung Irjen Pol. Helmy Santika saat menjabat Kapolda Lampung bersama Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Lampung Fahrizal Darminto, Wakil Ketua Dewan Penasehat Mingrum Gumay, dan Ketua KBPP Polri Lampung Dr. Fauzi dalam sebuah pertemua saat kegiatan organisasi di Lampung.

Bandar Lampung|bensorinfo.com — Wakil Ketua I Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) KBPP Polri Lampung, Wiliyus Prayietno, memberikan apresiasi kepada sejumlah tokoh yang dinilai berperan dalam mengungkap dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Menurut Wiliyus, terbukanya persoalan dana ratusan miliar rupiah tersebut tidak terlepas dari peran mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang juga Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Lampung, mantan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay yang juga Wakil Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Lampung, serta mantan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin.

“Keren Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Lampung Pak Fahrizal Darminto dan Sekretaris Penasehat KBPP Polri Lampung Pak Mingrum Gumay. Ditambah Paman Sam yang taat hukum,” ujar Wiliyus dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Ia menilai ketiga tokoh tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dengan mendorong agar dana PI 10 persen PT LEB benar-benar masuk ke kas daerah.

“Mereka berhasil mengamankan uang rakyat ratusan miliar rupiah. Ini bentuk keberanian dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.

Wiliyus juga menyebut langkah yang dilakukan ketiganya sejalan dengan semangat supremasi hukum yang menjadi nilai utama dalam organisasi KBPP Polri.

“Mereka benar-benar menegakkan supremasi hukum sesuai motto KBPP Polri. Apa yang dilakukan menjadi contoh bahwa kepentingan daerah dan uang rakyat harus diselamatkan,” tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB mulai terungkap setelah adanya Nota Dinas hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan Fahrizal Darminto saat menjabat Sekdaprov Lampung.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian setelah Mingrum Gumay, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Lampung, mengirimkan surat kepada Penjabat Gubernur Lampung Samsudin agar segera dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT LEB.

Hasilnya, dividen sebesar Rp140,8 miliar akhirnya masuk ke kas daerah Pemerintah Provinsi Lampung melalui mekanisme resmi perusahaan.(red)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com