Kuasa Hukum RSUAM: Pernyataan PH Terdakwa LSM Soal Tak Ada Permintaan Uang Dinilai Asbun
Bandar Lampung|bensorinfo.com — Kuasa hukum Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUAM), M. Randy Pratama, meluruskan pernyataan penasihat hukum terdakwa berinisial W dan F, yakni Indah Meylan, terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak RSUAM.
Randy menyebut pernyataan yang disampaikan Indah Meylan kepada media tidak menggambarkan secara utuh fakta yang terungkap dalam persidangan pada agenda pemeriksaan saksi pelapor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/3/2026).
Menurut Randy, dalam persidangan terungkap bahwa awal persoalan bermula dari informasi rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan kedua terdakwa terhadap RSUAM.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUAM meminta dua saksi, yakni Sabariah dan Agus, untuk menemui kedua terdakwa guna mengetahui permasalahan yang sebenarnya.
“Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan saksi, para terdakwa meminta jatah proyek penunjukan langsung senilai Rp400 juta atau uang Rp40 juta agar rencana demonstrasi tidak dilakukan,” ujar Randy kepada awak media.
Permintaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktur RSUAM. Namun pihak rumah sakit menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.
Randy menjelaskan, situasi politik nasional yang saat itu sedang memanas pada Agustus hingga September 2025 turut menjadi pertimbangan Direktur RSUAM untuk menghindari potensi konflik yang lebih besar.
Direktur RSUAM kemudian meminta kedua saksi kembali menemui para terdakwa dengan membawa uang Rp20 juta menggunakan uang pribadi salah satu saksi dengan harapan rencana demonstrasi tersebut tidak terjadi.
“Fakta di persidangan jelas menunjukkan perkara ini diawali dari adanya permintaan dari pihak terdakwa,” kata Randy.
Ia juga menilai narasi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa di media berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah inisiatif pemberian uang berasal dari pihak RSUAM tanpa adanya permintaan sebelumnya.(Tim-Red)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
