Gasak Motor di Teras Rumah, Pria di Sragi Diciduk Polisi
Lampung Selatan|bensorinfo.com — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial Y.R. (32) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di teras rumah.
Pelaku ditangkap oleh tim kepolisian pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya di Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Noviarif.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sukarandek II, Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi.
Saat kejadian, sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 4024 DAT milik korban diparkir di teras rumah dengan kunci kontak masih terpasang. Kendaraan itu rencananya akan digunakan korban untuk berangkat ke sekolah.
Namun ketika korban berada di dalam rumah, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor. Saat keluar, korban melihat seorang pria tak dikenal sedang menuntun kendaraan tersebut.
Pelaku kemudian menghidupkan mesin motor dan mencoba melarikan diri. Korban langsung mengejar dan menarik sepeda motor dari arah belakang hingga kendaraan tersebut roboh.
Korban juga berteriak meminta pertolongan warga. Meski sempat dikejar oleh warga sekitar, pelaku berhasil melarikan diri ke arah belakang rumah warga.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sragi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Petugas kemudian bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4024 DAT warna biru, satu lembar STNK, serta surat keterangan BPKB kendaraan.
Noviarif mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
