Patroli Polisi di Palas Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk dengan Kunci T dan Sajam

FotoGrid_20260130_062931938

LAMPUNG SELATAN — Upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Palas berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pelaku ditangkap jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, saat patroli rutin setelah kedapatan mengendarai sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area parkir Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Korban berinisial K (69), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, kehilangan sepeda motor saat tengah melaksanakan salat Isya.

Sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tahun 2021 bernomor polisi BE 2997 DAA milik korban diparkir dalam kondisi terkunci stang di area parkir mushola yang tidak berpagar. Seusai salat, korban mendengar suara sepeda motor melaju kencang ke arah Simpang Blambangan, namun baru menyadari kendaraannya hilang setelah keluar dari mushola.

Menerima laporan korban dan keterangan saksi, petugas Polsek Palas langsung melakukan penyelidikan serta meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Saat patroli berlangsung, petugas berpapasan dengan dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan kehilangan.

Petugas kemudian memutar arah dan berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, kedua pelaku tidak mengindahkan perintah berhenti hingga akhirnya dilakukan penghadangan. Sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh, dan keduanya berhasil diamankan di lokasi.

Dua pelaku masing-masing berinisial J alias LL (40), warga Dusun Srimulyo, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua set kunci leter T dan dua bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang para pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di parkiran Mushola Darussalam.

“Kedua pelaku diamankan saat patroli rutin. Dari penggeledahan ditemukan kunci leter T dan senjata tajam. Mereka juga mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Palas IPTU Suyitno, Kamis (29/1/2026).

Lebih lanjut, IPTU Suyitno mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan sementara, para pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Palas, Kalianda, Sidomulyo, dan Way Sulan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK, dua pelat nomor kendaraan, dua tas selempang, dua set kunci leter T, satu kunci pas, dua bilah senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Palas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya curanmor.

“Masyarakat kami imbau untuk selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta segera melapor ke kepolisian jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|Bensorinfo.com